Masih Pandemi, Pasar Ramadhan di Kota Balikpapan HarusTetap Tekankan Prokes

0
346

Foto: Sayid Muhdar, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan

Balikpapan, Menyambut Bula Suci Ramadhan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai merancang aturan pelaksanaan pasar Ramadan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rencananya, pelaksanaan pasar Ramadhan akan di buka di seluruh Kecamatan di Kota Balikpapan termasuk perorangan sudah diperbolehkan. Meskipun, nanti akan diatur oleh dinas terkait dan organisasi setempat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Sayid Muhdar mengatakan, aturan pasar Ramadhan masih sama seperti tahun lalu hanya ada poin-poin redaksi kecil yang diperbaiki. Mengingat, saat ini masih pandemi Covid-19.

“Kami tadi minta masukkan dari OPD terkait seperti dinas perdagangan, dinas perhubungan, Satpol PP dan masing-masing kecamatan setiap wilayah,” ujarnya.

Mekanismenya, kecamatan akan mengarahkan dan merapatkan lagi dengan Muspika, OPD terkait termasuk LPM mengenai penentuan lokasi pasar ramadhan di setiap kecamatan. “Ini secara teknisnya. Lokasi pasar Ramadhan di setiap kecamatan tergantung dari lokasi atau kondisi lapangan. Nanti secara teknis akan dibahas dengan Camat, OPD terkait termasuk Muspika,” jelasnya saat ditemui awak media,Sabtu(26/3/2022).

Namun, pelaksanaan pasar ramadhan lebih menekankan pada protokol kesehatan (prokes), karena memang situasi saat ini masih dalam pandemi Covid 19. “Kita lebih kepada Prokes yang disesuaikan dengan edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan. PPKM level berapa,” ungkapnya.

Sebenarnya akan memanfaatkan aplikasi peduli lindungi dalam pelaksanaan pasar ramadhan. Namun, hal tersebut sulit untuk dilakukan, karena kondisi pintu pasar ramadhan yang banyak jadi tidak memungkinkan untuk diterapkan.

“Tergantung kondisi lokasinya, kalau sangat terbuka sangat sulit karena banyak pintu masuk tapi kalau ada pagar kemudian ada pintu masuk dan pintu keluar lebih mudah menerapkan aplikasi itu. Syarat-syarat prokes tetap di masukkan dalam surat edaran itu,” paparnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here