SAMARINDA, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil.menggagalkan peredaran 4 Kg Ganja kering yang dikemas dalam kotak yang ditutup dengan kopi Aceh.
Berkat pengungkapan dari Tim Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda ini berhasil diamankan seorang pria paruh baya dengan inisial PM(63). PM ditangkap pada Kamis 10 Maret 2022 lalu sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Pramuka kota Samarinda. Ini setelah Polisi lebih dulu mengendus tempat tersebut karena kerap dijadikan lokasi transaksi ganja.
“Dari penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengungkap jaringan 4 Kg ganja dengan tersangka PM, warga Jalan Meranti Gang 2,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Ary menerangkan, ganja yang masuk narkotika golongan I itu dikirim dari Aceh melalui jasa ekspedisi.
Disamarkan, dikamuflasekan dalam kotak dan ditutupi kopi. Mungkin untuk menghindari penciuman dari aroma ganja itu sehingga berhasil masuk ke Samarinda,” ujarnya
Sasaran penjualan barang haram itu sendiri sementara ini masih di Samarinda. Belum diketahui secara rinci siapa saja pembeli dan pengguna ganja itu. Meski mencuat dugaan penggunanya adalah pelajar dan mahasiswa.
“Penggunanya belum bisa dipastikan. Untuk aktivitas pelaku ini sudah lama dan sudah ada yang terjual,” terang Ary.
Jaringan di Samarinda ini merupakan satu komunitas Mariyuana, tersambung dan terkait dengan komunitas di Aceh sehingga bisa masuk ke (jaringan) Aceh,” jelas Ary.
Per paket besar sekitar hampir 1 kg dibeli dengan harga Rp 7 juta dan kemudian dipecah ukuran kemasan lebih kecil untuk dijual lagi dengan harga Rp 500 ribu.
“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.(*Huma)