foto, istimewa.
Bontang, Tim gabungan Polres Bontang akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda AW (23) yang diamankan unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Opsnal Polsek Bontang Selatan dan Opsnal Reskrim Polres Bontang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 14.30 WITA.
AW, digelandang Polisi dari tempat kerjanya, karena melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Hp iPhone 7 Plus warna Gold yang tertinggal di dashboard Sepeda motor yang diparkir di Lapangan Bessai Berinta, kelurahan Api api, kecamatan Bontang Utara kota Bontang Kalimatan Timur.
Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said.S.Sos menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (17/12/2021)lalu sekira pukul 21.00 WITA. Ketika pelapor bersama temannya pergi ke Arena Expo yang ada di Lapangan Bessai Berinta. Dirinya baru sadar setelah ingin membeli makanan, saat membuka tasnya ternyata Hp nya sudah tidak ada lagi di dalam tas atau hilang.
“Sehingga, Dia (pelapor,red) mendatangi Polsek Bontang Utara guna melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolsek.
“Dari kejadian ini, pelapor mengalami kerugian Rp.13.000.000,- ( Tiga belas juta ) rupiah,” terangnya.
Lanjut Ahmad Said, polisi butuh waktu cukup lama untuk mengungkap kasus ini. Namun personil terus memantau perkembangan kasus ini, sampai akhirnya pada kesempatan tersangka membuka id iCloud Hp tersebut dengan temannya di kota Samarinda.
” Berkat adanya info tersebut anggota bergerak melakukan penyelidikan yang akhirnya bisa mengajak pelaku di tempat kerjanya, Kamis (10/3/2022) kemarin sekira pukul 14.30 WITA,” beber Kapolsek.
Kini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara, atas perbuatannya pemuda ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,
Melihat kejadian tersebut Kapolsek Bontang Utara berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga,
” Ingat tidak pidana bisa terjadi karena ada niat pelaku dan kesempatan,” pungkasnya.(*/humas Polres Bontang)