foto, istimewa.
Bontang, Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Tim Rajawali Unit Reskrim bersama Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara meringkus MSA (28) pemuda warga Jl.MT Haryono Kelurahan Api Api, kecamatan Bontang Utara yang diduga terlibat dalam pencurian Handphone seluler di salon milik temannya sendiri, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 00.30 WITA dini hari.
MSA, di amankan Polisi karena terbukti menjadi pelaku dalam perkara pencurian Hp di dalam salon milik rekannya sendiri. Dalam Penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo Tipe A92 warna hitam.
“Pelaku pencurian ini masih rekan korban dan biasa datang dan main ke salon tersebut,” kata Kapolsek Bontang Selatan Akp Suyoko, Sh, Mh, Kamis (10/3/2022).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku datang ke salon Bintang milik korban, Sabtu (5/3) di Jl. Diponegoro RT 09 kelurahan Berbas Pantai, kecamatan Bontang Selatan dengan tujuan numpang ke toilet. Namun saat melihat HP korban yang merupakan temanya sendiri tergeletak di samping meja rias, pelaku langsung mengambil HP lalu pergi meninggalkan salon.
Sementara korban baru menyadari dan mengetahui kalau HP nya hilang setelah hendak mempergunakan dan ingin mengambil HPnya yang disimpan di samping meja rias ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya.
“Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- sehingga melaporkan nya ke Polsek Bontang Selatan,” terang Suyoko.
Lanjut Kapolsek menambahkan, modus pelaku mengambil Hp dengan memanfaatkan kelengahan korban yang lagi asyik memotong rambut, sedang motif pelaku mengambil Hp rencana untuk di jual uang nya mau di pakai beli obat untuk orang tuanya,
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut, di Mako Polsek Bontang Selatan Polres Bontang.
“Atas perbuatannya ini, pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun, ” pungkas AKP Sujoko.(*/humas)