Jakarta, penasatu.com – Penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan tracing terhadap aset milik (Indra Kenz), termasuk mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarganya.
Dalam hal tersebut, penyidik juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset tersebut. Sebab, penyidik tak menutup kemungkinan untuk juga ikut mengusutnya.
“Ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan).
Ia menegaskan untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang maka pihaknya akan mengikuti aset tersebut, alirannya kemana, hingga siapa saja yang sudah mendapatkan.
“Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” tutupnya.(*/Humas polri)