Balikpapan, penasatu.com – Sejak Kalimantan Timur ditetapkan sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh Presiden Joko Widodo, persiapan terus dilakukan pemerintah pusat guna merealisasikan pemindahan IKN.
Hal ini juga menjadi perhatian khusus bagi wilayah wilayah yang ada disekitarnya, Tak terkecuali kabupaten Paser. Sebagai penyangga IKN, kabupaten Paser sangat berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat sehingga bisa mengimbangi pembangunan IKN.
Hal ini diungkapkan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Walikota Balikpapan, Kamis (17/2/2022).
“Untuk itu, besar harapan kami sebagai wilayah penyangga IKN pembangunan di Paser juga mendapat peningkatan sentuhan dari Pemerintah Pusat sehingga mampu beriringan dengan kemajuan pembangunan IKN ke depan,” pungkas Fahmi.
Dalam kegiatan ini Bupati Fahmi hadir bersama Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Seperti diketahui, kegiatan Rakor digelar saat situasi Pandemi yang akhir-akhir meningkat status penyebarannya, maka kegiatan dilaksanakan terbatas, secara Luring dan daring guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid 19.
Meski demikian acara ini tetap berlangsung hikmat dan diikuti antusias oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim serta para Bupati/Walikota beserta Ketua DPRD kabupaten/kota se Kalimantan Timur.
Dalam jumpa pers, Tito mengatakan kedatangannya kali ini untuk koordinasi terkait Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan IKN di Kaltim karena statusnya yang khusus, sama halnya dengan provinsi lainnya seperti Jogjakarta, Aceh dan Papua.
“maka disini Kaltim mempunyai kekhususan terkait persiapan Pembangunan IKN, dan untuk Pimpinan Provinsi akan di tunjuk oleh Presiden sebagai Kepala kawasan Otorita yang tugasnya mengatur pembangunan infrastuktur IKN,” terang mantan Kapolri tersebut.
Kemudian ia menjelaskan, termasuk dalam melakukan operasionalisasi Pemerintah dan membina Masyarakat.
“Pada prinsipnya untuk mempercepat pembangunan kawasan Ibu Kota Negara, maka kepala otorita ini di berikan kewenangan yg luas dan fleksibel sesuai dengan undang-undang, untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara.” tandas Tito.(*)
Sumber: Humas Pemkab Paser.