JAKARTA, Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui, dua tersangka tersebut berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial RAU (32) ditangkap di Jalan Bener, Tegal Rejo, Kota Yogyakarta. RAU yang merupakan wiraswasta diduga telah berbaiat sejak tahun 2014.
“Berbaiat pada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2014. Tahun 2019 berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi,” tutur Ahmad dalam keterangan resminya, Kamis (10/2/2022).
“RAU merupakan anggota JAD Yogyakarta. RAU pernah mengikuti uji coba bom di Gunung Sepuh, Bantul pada tahun 2018,” tambahnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, tersangka kedua merupakan seorang buruh berinisial SU (52). SU ditangkap di Kelurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Ahmad menjelaskan, SU diduga berbaiat kepada ISIS-Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2016, kemudian berbaiat kepada ISIS-Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi pada 2019. SU juga rutin mengikuti latihan ala militer IDAD bersama kelompok JAD di wilayah DIY periode 2016 sampai dengan 2019.
“SU ingin melakukan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan terhadap kantor Polisi,” imbuhnya.
Ahmad menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan interogasi terhadap dua tersangka. Penyidik juga tengah mendalami kasus ini.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror juga menangkap terduga teroris berinisial F di wilayah DIY, tepatnya di Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. F merupakan penjual roti bakar.
Dari hasil penggeledahan, tim Densus 88 menyita enam barang bukti meliputi tiga buku pertentangan Syiah, sebuah HP, KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).(*/Humas Polri)