Pemilik dan Pekerja Salon di Manggar Yang Akibatkan Seorang Waria Meninggal Usai Suntik Silikon Terancam 10 Tahun Bui

0
945

Foto, Kapolresta Balikpapan KBP Thirdy Hadmiarso saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan.(ist)

BALIKPAPAN, penasatu.com – Polresta Balikpapan menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial HP, HD dan S. dalam kasus tewasnya waria inisial Y (25) yang meninggal dunia pasca di suntik silicon.

Ketiganya merupakan pekerja dan pemilik salon di kawasan Manggar, Balikpapan Timur, dimana korban Y ditemukan meninggal dunia, Sabtu (22/1/22) lalu

Tersangka HP dan HD merupakan pekerja di salon tersebut, sedangkan S pemilik salon. Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur setelah mendapatkan laporan dari warga.

Kepolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penemuan mayat di salah satu salon di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. 

Dari informasi itu, petugas dari Mapolresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di salon tersebut korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan kulit melepuh berwarna merah di payudara sebelah kanan.

Di TKP petugas juga menemukan barang-barang berupa cairan bahan kimia/silicon yang tersimpan dalam botol.

“Dari keterangan pemilik salon, sebelum korban meninggal dunia melakukan suntik untuk membesarkan payudara dengan menggunakan bahan cairan kimia/silicon yang dilakukan oleh tersangka HP”, ujar Thirdy di Mapolresta Balikpapan, Selasa, 25/1/2022.

Tersangka HP yang berperan sebagai pelaku penyuntikan ini berhasil ditangkap jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur bersama Unit Jatanras Polresta Balikpapan di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya sempat melarikan diri.

Kemudian, lanjut Thirdy, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka berinisial HD yang berperan sebagai penyedia bahan cairan silicon.

Tersangka HD ditangkap dirumahnya di kawasan Strat 2 Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.

“Di rumah tersangka HD ditemukan barang bukti berupa bekas alat suntikan dan botol alkohol 70 % serta kapas”, terangnya.

Thirdy mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut korban melakukan suntik silicon untuk pembesar payudara tahap pertama pada 17 Januari 2022 dengan suntikan sebanyak 40 kali yang dilakukan oleh tersangka HP.

Kemudian pada 21 Januari 2022, korban kembali melakukan suntik silicon untuk tahap kedua sebanyak 6 kali suntikan. Pasca suntikan tahap kedua korban mengalami panas dan melepuh pada payudara sebelah kanan.

Keesokan harinya pada 22 Januari 2022 korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar.

Dalam kasus tersebut, kata Thirdy, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka HP berperan sebagai penyuntik cairan silicon kepada korban, tersangka S menyediakan tempat (salon) sekaligus membantu mengisi cairan silicon kedalam suntikan sebanyak 5 kali untuk diserahkan kepada tersangka HP.

Sedangan tersangka HD berperan sebagai penyedia barang berupa alat suntik dan silicon yang dibelinya secara online.

“Ketiga tersangka terancam Pasal 197 dan Pasal 198 jo Pasal 106 undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta)”, ujar Thirdy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here