Sumenep, Guna membantu masyarakat untuk memudahkan mencari keadilan terkhusus bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama (PA) Sumenep bersama Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Bakumadin) Sumenep provinsi Jawa Timur menandatangani perjanjian kerjasama.
Kegiatan tersebut awali oleh sambutan dari Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I. dan dikuti oleh penandatanganan kerjasama oleh kedua lembaga tersebut dan diakhiri dengan pemotongan nasi tumpeng bersama, Selasa (11/1) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sumenep.
Dilansir dari SIPPN Pan RB, dalam sambutannya, Moh. Jatim mengatakan tujuan kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini adalah untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat yang kurang mampu dalam pembuatan surat gugatan dan permohonan di PA Sumenep.
“Dengan tersedianya Posbakum maka dapat memudahkan dan meringankan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa hukum yang lain,” papar Moh. Jatim.
Agus Suprayitno, Ketua Pos BAKUMADIN Sumenep, mengatakan, adanya Kerjasama dengan PA Sumenep ini adalah memberikan akses yang besar kepada masyarakat pencari keadilan di Indonesia khususnya masyarakat Sumenep yang tidak mampu.
“Kami lakukan ini adalah merupakan perintah hukum yaitu UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 48 tahun 2009 tentang bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu,” lanjut Agus saat diwawancarai oleh tim Medsos PA Sumenep.
Lebih lanjut Moh. Jatim berharap bahwa Posbakum ini sebagai Posbakum yang membantu dan memudahkan masyarakat pencari keadilan sehingga masyarakat pencari keadilan yang datang ke PA Sumenep bisa terlayani dengan baik khususnya dalam pembuatan surat gugatan permohonan dan konsultasi yang berkaitan dalam berperkara di PA Sumenep.(*)