Bupati Labuhan Batu dr.Erik Astrada Ritonga.(foto, istimewa)
Labuhan Batu, penasatu.com – Masih heboh tentang adanya “Surat Sakti” Bupati Labuhan batu. Yaitu surat evaluasi kerja untuk tidak mempekerjakan sementara bagi Tenaga Honor dan Tenaga Kerja dengan Surat Perjanjian Konrak Kerja (SPKK) dilingkup pemerintahan Labuhanbatu yang dikirimkan Bupati Labuhanbatu, dr.Erik Astrada Ritonga melalui Whats App kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkecuali Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, Satpol PP dan Satpam terus menjadi perbincangan di masyarakat.
Adapun isi dari surat tersebut berisi, Bupati Erik Astrada Ritonga meminta setiap OPD untuk “tidak mempekerjakan untuk sementara” sampai ada SK baru yang dikeluarkan OPD yang bersangkutan.
“Kepada Yth, Bapak/Ibu seluruh Kepala OPD, mengingat TA 2022 di mulai tanggal 3 Januari 2022, agar Kepala OPD menginformasikan kepada Tenaga Honor/SKPP untuk sementara “Tidak Masuk Kerja” sampai diterbitkan SK baru yang diterbitkan OPD yang bersangkutan”
Dengan adanya surat tersebut membuat tenaga honor dan SKPP yang saat ini yang bekerja dilingkungan pemerintahan Labuhanbatu menjadi kebingungan dan was was dengan pekerjaan mereka. Pasalnya, tidak pernah ada kejadian seperti ini di tahun tahun sebelumnya yang mengakibatkan para kuli kantor (Tenaga Honor,red) spot jantung dan merasa tak nyaman, apakah masih bisa bekerja atau tidak.
Dan di masyarakat mejadi pertanyaan, apa maksud dari bahasa surat sakti tersebut, apakah akan ada pengurangan bagi tanaga honor dan SKPP. Dikarenakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Dengan adanya permasalahan ini, penasatu.com mencoba menyambangi Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu, Rudi Saragih,SP.MSi., guna meminta konfirmasi, Selasa (4/1/2022). Dikatakan Rudi, “apa yang dilakukan Bupati melalui Kepala OPD adalah untuk mengevaluasi tenaga honor dan kontrak yang ada di Labuhanbatu,” ujarnya. Sementara tenaga honor dan kontrak sendiri banyak yang tidak memiliki skil dan itu digaji, sehingga banyak menyerap anggaran APBD sementara saat ini kita sedang Refocusing anggaran.
Saat ditanyakan mengenai adanya pengecualian bagi Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, Satpol PP, dan Satpam yang tidak mendapatkan surat edaran tersebut. Rudi Saragih menjelaskan, itu beda.
“DLH berperan dibidang kebersihan, Disperindag untuk pengutipan distribusi pasar, Satpol PP menjaga Rumah Dinas dan Satpam tentunya menjaga kantor kantor pemerintah di malam hari, kalo juga ikut tidak bekerja gimana?, tegasnya.
Sementara saat media ini ingin mengkonfirmasi ke Sekertaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Drs.M Yusup Siagian MM, Selas (4/1) tidak mendapat respon. Sebab nomor Whats App pribadi yang biasa digunakan Sekda tidak aktif.
Parman ST ( TH44 )