Gedung Kantor Bupati Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Labuhan Batu, penasatu.com – Bupati Labuhan Batu dr.Erik Astrada Ritonga mengawali kerja di Tahun 2022 dengan mengirimkan Surat Evaluasi Kerja (SEK) bagi karyawan Tenaga Honor dan tenaga dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) yang dikirimkan ke masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkup Pemerintah Daerah Labuhan Batu terkecuali Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, Pol PP dan Satpam pada Senin 3 Januari 2022 melalui What’s App heboh.
Pasalnya, What’s App pemberitahuan berisikan untuk “Tidak Masuk Kerja Sementara” sambil memunggu SK/Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) yang diterbitkan setiap OPD, ini sedikit menimbulkan ketidaknyamanan dan was was bagi tenaga Honor dan Kontrak yang bekerja di instansi pemkab Labuhan Batu.
Dari informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, apa yang dilakukan Bupati Erik Astrada Ritonga adalah guna mengetahui seberapa banyak jumlah Tenaga Honor dan Kontrak yang bekerja di OPD yang ada di Labuhan Batu.
Rasa kaget dan was-was diutarakan salah satu pekerja yang merasa terkejut dan tidak nyaman dengan adanya ini, karena menurutnya ini yang pertama kalinya. Sebelum sebelumnya tidak pernah ada seperti ini.
“Kami sebagai Kuli Kantor (pegawai Honor dan Kontrak,red) terkejut dan sedikit tidak nyaman dengan surat yang diinformasikan oleh Kepala Dinas (Kadis), itupun hanya melalui WA, karena sebelumnya tidak pernah ada seperti ini,” ujarnya.
Guna mendapatkan informasi lebih jelas mengenai SEK yang beredar, awak penasatu.com berusaha meminta informasi Kepala Kantor BKPP Labuhan Batu, Zainuddin Siregar di Ruang kerjanya. Namun saat akan dikonfirmasi Kepala BKPP ini enggan memberi tanggapan dengan langsung keluar menghindari awak media, Senin (3/1).
Beda dengan Asisten I Sarimpunan Ritonga, di sini Dia mengatakan, surat SEK yang beredar itu sebenarnya setiap tahun sudah ada.
” Jangankan honor dan kontrak, pegawai (ASN, red) saja setiap tahun mendapat surat seperti itu,” terangnya pada media ini, Senin (3/1)
lanjut Sarimpunan Surat Evaluasi Kerja itu wajar pada setiap tahun, guna nya untuk mengevaluasi pegawai sehingga bisa didata dan tertata, imbuhnya.
“Dan terkait SK/SPKK nanti nya, itu dikeluarkan oleh OPD masing masing,” tutupnya.
Reporter: Parman ST ( TH 44 )