Rantauprapat, penasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dianggap kurang dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran yang dikucurkan pemerintah terhadap Desa desa yang ada di wilayahnya.
Dari hasil penelusuran dibeberapa desa yang ada di Labuhan batu, dari 75 desa yang mendapatkan kucuran ADD, ada beberapa desa yang menerima anggaran namun tidak transparan dalam penggunaannya sehingga diduga terjadi penyelewengan.
Salah satunya, Desa Tanjung Siram, kecamatan Bilah Hulu yang dalam mengelola penggunaan anggaran ADD yang telah diberikan oleh pemerintah kurang transparan sehingga diduga ada terjadi penyelewengan.
Pasalnya, saat dikonfirmasi media ini terkait penggunaan ADD yang diterima Desa Tanjung Siram untuk pembangunan Kantor Desa mulai dari anggaran Tahun 2019, 2020 dan 2021 Plt Kepala Desa Tanjung Siram Sholihin Lubis saat dihubungi via What’s App pribadinya enggan untuk menjawab, Selasa (21/12) dilanjutkan pada Rabu (22/12/21) juga tidak menjawab.
Seperti diketahui, Sholihin Lubis merupakan pelaksana tugas menggantikan kepala desa sebelumnya yang telah habis masa jabatannya pada Bulan Agustus 2021 lalu. Sehingga untuk kekosongan pemerintahan desa ditunjuklah ASN kecamatan Bilah Hulu sebagai Plt pada pertengahan Agustus 2021 lalu sampai saat ini.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, saat akan di konfirmasi mengenai penggunaan anggaran ADD Tahun anggaran 2019 dan 2020 untuk rehab kantor kepala desa tidak mau memberikan penjelasan, padahal seharusnya setiap anggaran negara yang dipergunakan harus di publikasikan kepada publik.
Misal ADD tahun anggaran 2019 yang diterima sebesar Rp127.500.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp213.000.000,- untuk pembangunan rehab kantor desa yang sampai saat ini masih belum selesai. Sehingga muncul pertanyaan perihal penggunaan uang negara ini tidak transparan dan akuntabel.
Dari catatan yang dihimpun media ini, anggaran tahun 2020 sampai saat ini hanya terserap Rp39.500.000 sehingga terjadi Silpa Rp174.004.000,- yang dilanjutkan ke pembangunan Rehab Kantor Kades anggaran 2021 inilah yang diduga rawan penyelewengan.
Tidak selesai sampai disitu, Pemkab Labuhan Batu kembali menyalurkan anggaran ADD tahun 2021 untuk pembangunan Gedung Perpustakaan Desa sebesar Rp71.000.000 dan pengadaan anggaran Mobil Ambulance Rp230.000.000,- namun sampai saat ini kedua barang yang dimaksud tak terlihat bentuk fisiknya. Begitupun saat ditanyakan keberadaan mobil ambulance tersebut dijawab tidak ada. Pertanyaannya apakah dana tersebut dikembalikan ke kas pemkab atau disimpan di Kas desa.
Masyarakat meminta pejabat pemerintah Daerah Labuhanbatu melalui Dinas terkait untuk bisa turun ke bawah. Sesuai dengan amanat Undang Undang nonor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 115 yang meliputi pembinaan dan pengawasan dari Pemkab Labuhanbatu. Ditambah amanat didalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 43 dan Permendagri nomor 114 tahun 2014 pada pasal 61. Seharusnya Dinas terkait mengerti ini.
Saat media ini meminta konfirmasi ke Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDK) melalui What’s App hanya disarankan bertanya langsung ke pejabat desa.
” Coba tanyakan ke Pejabat Kades, Bang”, ujar Kadis PMDK, Kamis (23/12/21).
Dari pantauan media ini, persoalan ini bukan hanya terjadi di Desa Tanjung Siram saja. Untuk transparansi dan akuntabel masalah pengelolaan ADD dan DD untuk kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan desa yang mandiri dan sukses. Ternyata masih ada desa lainnya juga tidak transparan. Namun terjadi pembiaran oleh Pemkab Labuhanbatu dan pejabat penegak hukum di wilayah ini.*
Reporter: Parman ST ( TH 44 )