foto, Penyerahan secara simbolis 17 ekor kambing melalui BPD Desa Sei Tampang bagi warga Dusun Sei Mambang.(istimewa)
Rantauprapat, penasatu.com – Warga masyarakat Desa Sei Tampang, Dusun Sei Mambang Hilir II, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu terus memperbincangkan perihal penyaluran Corporete Social Responsibility (CSR) PT Perkebunan Harian Sawit Jaya (HSJ) kepada warga terdampak debu kendaraan perusahaan yang sampai saat ini masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, warga yang diwakili Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat bermusyawarah dengan pihak Perusahaan HSJ yang dihadiri Bhabinkamtibmas,Babinsa, serta Manager HSJ Tahun 2021, pihak perusahaan memberikan dana CSR berupa 17 ekor kambing bagi masyarakat yang terdampak diakibatkan warga masyarakat Sei Bamban Hilir II yang setiap hari terdampak debu kendaraan perusahaan yang melintasi pemukiman.
Kemudian CSR 17 ekor kambing tersebut di jual dengan menghasilkan uang sebesar Rp20 juta. Dan dari hasil penjualan itu, langsung dibagikan oleh anggota BPD berinisial RS kepada warga terdampak debu.
Namun yang menjadi pertanyaan, uang itu langsung dibagi tanpa ada musyawarah dengan warga masyarakat sehingga diduga menjadi ajang kecurangan atau korupsi.
Sebab uang dibagi secara langsung (door to door) dari rumah ke rumah warga dengan besaran hanya Rp350.000 per KK kepada 39 kepala keluarga. Sehingga warga sempat bingung dan tak mengerti apa maksud dari anggota BPD ini membagikan uang tersebut, ” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (22/10/21).
Dia menambahkan, Dari perhitungan perusahaan ada 40 KK yang terdampak dan seharusnya karena jumlah hasil penjualan yang didapat Rp 20.0000.0000,- maka sejatinya setiap 1 KK mendapatkan 500 ribu bukan 350 ribu, imbuhnya.
Saat media ini mengkonfirmasi kepada Ketua BPD Sei Tampang melalui WhatsApp pribadinya, Indra Ketua BPD Sri Tampang meminta untuk menghubungi seseorang dengan memberikan No telepon dengan alasan masih di jalan. Namun saat no telepon tersebut dihubungi tidak ada balasan.
Sementara, Kepala Desa Sei Tampang, Asmui saat dikonfirmasi mengatakan, kalau masalah pembagian itu dan berapa percis jumlahnya saya tidak tau, ujarnya.
“Namun dari kabar angin yang saya dapatkan, setiap KK mendapatkan 350 ribu,” tuturnya.
Pasalnya, kita tidak pernah mendapat kabar kapan uang tersebut dibagikan. Sebab saat pembagian CSR berupa kambing saya turut hadir menyaksikan.
Ternyata dari hasil kesepakatan warga 17 ekor kambing tersebut dijual dan mendapatkan dana 20juta, lalu uangnya dibagi. Tapi saat rapat mengenai kesepakatan penjualan 17 ekor kambing dan pembagian uangnya saya tidak dikabari,” pungkasnya.
Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Impestigasi Nasional (LSM- BIN) Sabam Sitohang mengatakan, dana Csr yang di berikan oleh pihak perusahaan berupa kambing 17 ekor dan di jadikan uang 20.000.000 seharusnya dilaporkan dan di ketahui oleh Kepala Desa. Sehingga masyarakat atau warga tidak ada curiga dan tidak terjadi penyalagunaan wewenang dan menghidari korupsi.
“Yang saya dengar bahwa Csr yang di berikan perusahaan ada 40 KK yang terdampak debu, jadi apabila 17 ekor kambing dijual seharga 20 juta seharusnya setiap KK mendapatkan 500 ribu bukan 350 ribu,” tegasnya.
Saya berharap Kades Sei Tampang (Asmui,red) selaku Kepala Desa seharusnya bertindak tegas kepada RS.
“Sebagai anggota BPD telah melanggar UU No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi berupa pemecatan agar ada efek jera,” pungkasnya.*
Reporter: Parman ST.( TH44 )