Purbalingga – Polsek Padamara Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian telepon genggam dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/10/2021) siang.
Kabag Operasi Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya mengatakan Unit Reskrim Polsek Padamara berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di TPQ Ar Rahman Desa Karangpule. Korban pencurian adalah para warga yang beraktivitas di TPQ tersebut.
Tersangka yang diamankan yaitu RS (22), lajang asal Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. Ia yang tidak memiliki pekerjaan mengaku butuh uang untuk pergi bekerja ke Jakarta sehingga melakukan pencurian.
“Pencurian dilakukan tersangka sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (10/9/2021) dan Minggu (10/10/2021). Pencurian dilakukan sekira jam 04.30 WIB,” kata Kabag Operasi didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Modus yang dilakukan yaitu tersangka berkeliling pada dini hari kemudian masuk ke TPQ melalui pintu belakang tanpa daun pintu karena sedang dilakukan renovasi. Selanjutnya mengambil telepon genggam di dalam ruangan saat para santri di TPQ sedang melaksanakan Salat Subuh.
“Dari dua kali aksinya total ada enam telepon genggam yang diambil oleh tersangka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka,” jelas Kabag Ops.
Disampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan para korban. Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di terminal saat hendak pergi ke Jakarta.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu masing-masing satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8, Maxtron, Vivo Y91, Advan G9, Realme C2, Xiaomi Redmi 6A dan Oppo A31. Diamankan juga plastik warna hitam putih yang digunakan untuk menyimpan barang curian serta dusbook telepon genggam dari korban.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka, ia dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun.(*/Humas Polres Purbalingga)