APBD Perubahan 2021, Wabup Masitah: Semua Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Paser

0
547

Tana Paser, penasatu.com – Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Paser.

Ini  disampaikan Wabup Masitah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser pada Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahaan tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser TA 2021, Kamis (30/09/2021) malam.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang di cintai ini. 

“Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat, dan pembangunan Kabupaten Paser,” tuturnya.

Menurut Wabup, Sebagaimana telah kami uraikan pada saat penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Paser yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser tahun anggaran 2021 telah tersusun pada struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser.

“Dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, terutama pada saat rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, yang membahas Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2021 Kabupaten Paser, maka antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga,” sebutnya. 

Kenyataan ini, lanjut Wabup terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 oleh majelis paripurna yang terhormat ini.

“Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” tandas Masitah. 

Dikatakannya, sebagai  pelaksanaan dari perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya. 

Perlu diketahui sebut Wabup, anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan, khususnya Badan Anggaran Legislatif, segenap Komisi, serta kepada segenap Fraksi yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Paser yang kita cintai,” ujar Masitah (*)

Sumber: Humas Pemkab Paser

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here