Tingkatkan Penegakan Kepatuhan dan Keikutsertaan, BPJS Kesehatan Kubar Kembali Gandeng Kejaksaan Negeri

0
383

foto, Penandatanganan perjanjian antara BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan Kejaksaan Negeri Kubar (Lilis/dinkominfo).

Sendawar, Guna Meningkatkan Penegakan Kepatuhan dan Keikutsertaan, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda yang membawahi BPJS Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kutai Barat. Rabu (29/9/21).

Mangisi Raja Simarmata menjelaskan, penandatanganan yang dilakukan pada hari ini, merupakan perjanjian kerjasama yang diperpanjang setiap tahunnya bersama Kejari Kutai Barat dalam bentuk pendapat, bantuan dan pendampingan hukum jika suatu saat diperlukan.

“Isi perjanjiannya masih sama seperti perjanjian sebelumnya dalam rangka penegakkan kepatuhan, bukan untuk menghukum tapi lebih kepada penegakkan kepatuhan,” ujar Kajari Kubar.

Perjanjian kerja sama yang dilakukan tersebut lebih mengutamakan kepada tindakan yang sifatnya persuasif dan mediasi. Khususnya bagi peserta BPJS dari Badan Usaha yang menunggak Iuran kepesertaan ataupun hanya mendaftarkan sebagian dari tenaga kerjanya.

Sementara menurut Kepala Kejari Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan, pihak Kejari Kutai Barat selalu siap memberikan pendampingan hukum dan membantu dalam penegakkan kepatuhan di wilayah Kutai Barat dan Mahulu.

“Salah satunya jika ada permintaan pendampingan hukum terkait Iuran kepesertaan  yang tertunggak, namun harus melalui alur yang sesuai baik formal maupun informal.,” terangnya.s

Lalu terkait dengan adanya tunggakan iuran berjalan kepersertaan BPJS di dua wilayah kabupaten ini. Kejari Kutai Barat  pun siap memfasilitasi dan mendampingi pihak BPJS Kutai Barat. Untuk besaran tunggakan iuran berjalan kepesertaan di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu mencapai nilai Rp177.567.376. Dengan total jumlah Badan Usaha yang menunggak sebanyak 14 Badan Usaha dari dua wilayah kabupaten tersebut.

“Kalaupun harus ada pendampingan yang membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Kesehatan bisa memohon dan mengirimkan suratnya kepada kami. Harapan kita melalui kerjasama dan sinergitas ini  tetap berjalan dengan baik, lancar dan tetap terjaga,” pungkas Kejari Kutai Barat.(**/Humas Pemkab Kubar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here