Janjikan Keuntungan Lewat Investasi Bodong, Mahasiswi Cantik Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

0
528

Balikpapan, Penasatu.com – Seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta yang ada dikota minyak sebutan kota Balikpapan berhasil diamankan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan.

Mahasiswi berparas cantik dan berkulit putih berinisial PN (19) merupakan tersangka kasus Investasi Bodong yang mengakibatkan kerugian terhadap korbannya hingga mencapai 2 miliar rupiah.

“Jadi kita sudah telusuri terkait investasi bodong korbannya kurang lebih 220 orang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/9/2021).

Kompol Rengga menambahkan tersangka PN berhasil diamankan dirumahnya dikawasan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) pada hari Kamis (24/9/2021).

“Jadi modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan korbannya untuk berinvestasi dengan keuntungan sebesar 75 persen dan uang akan digunakan untuk investasi kegiatan di Pertamina,” jelasnya.

Kompol Rengga menambahkan uang investasi ditransferkan oleh korban langsung ke rekening milik pelaku, bahkan untuk jumlahnya pun bervariatif mulai dari 5 juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Namun, setelah uang ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tersangka tidak kunjung tiba, sehingga korban melaporkan ke Polresta Balikpapan.

“Saat ini total kerugian yang berhasil kami telusuri yakni sebesar 400 juta rupiah, kemungkinan besar masih ada korban lainnya. Sehingga total kemungkinan kerugian yang dialami para korban hingga mencapai 2 miliar,” bebernya.

“Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 400 juta rupiah dan sudah digunakan untuk membeli beberapa barang elektronik seperti Handphon, Play Station 5, Tas Branded dan Sepeda Motor,” sambungnya.

Kompol Rengga menjelaskan tersangka melancarkan aksinya sejak bulan Mei lalu, hanya saja diawal investasi yang dilakukan berjalan lancar, namun seiring waktu tersangka tidak mampu memberikan keuntungan bagi korbannya.

“Tersangka melancarkan aksinya seorang diri dan rata-rata korbannya merupakan warga Balikpapan, karena tercantum didalam grup WhatsApp,” ucapnya.

“Penuturan tersangka jika dirinya disuruh oleh seseorang yang berada diluar Balikpapan. Dan saat ini tim sedang mengejar seseorang tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman diatas 4 Tahun penjara.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here