Tega..!! Tanpa Sebab, Ayah Kandung Siramkan Air Mendidih Ke Tubuh Anaknya

0
207

Balikpapan, Penasatu.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku penyiraman air panas terhadap korban berinisial AFJ (9) yang beralamat di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel) pada Rabu, (15/9/2021) lalu.

Diketahui pelaku penyiraman merupakan ayah kandung korban berinisial HSN (40) yang berprofesi sebagai Wakar atau buruh pengamanan.

Saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (20/9/2021). Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan kejadian penyiraman bermula saat ayah korban yang melihat anaknya sedang menggoreng roti.

Kemudian, tanpa alasan yang jelas pelaku membuang minyak bekas menggoreng roti dan menyuruh anaknya untuk masuk ke kamar mandi dan melempar kepala korban dengan jepitan gorengan kearah kepala korban.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk jongkok dikamar mandi dan langsung mengambil sebuah panci yang terbuat dari bahan alumunium yang dipergunakan untuk merebus daun singkong dan menyiramkan air rebusan tersebut ke tubuh korban.

“Korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen, karena air panas yang disiram pelaku mengenai tubuh korban dan bagian paha kanan korban,” ucap Kompol Rengga.

“Saat ini korban tengah dalam perawatan pihak rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo,” sambungnya.

Kompol Rengga menambahkan, berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku memang sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Hanya saja tidak pernah dilaporkan. Dan saat kejadian itulah puncak kekerasan yang dilakukan pelaku, sehingga pelaku dilaporkan kepada pihak berwajib.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan ana atau KDRT Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.(*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here