Sambas, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran dilingkup Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B kota Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pihak Rutan melakukan pengecekan dan pemeriksaan bangunan gedung, instalasi listrik, penertiban penggunaan listrik ilegal dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran (APAR), Sabtu (11/9/21).
Kegiatan dilakukan oleh Tim Tanggap Darurat yang sebelumnya telah dibentuk Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono. Adapun salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap bangunan gedung dan instalasi listrik yang berada di lingkungan Rutan Sambas.
Tim itu dibentuk dalam rangka upaya pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban terutama dalam hal kebakaran, mengingat adanya kejadian di Lapas kelas I Tangerang yang terjadi kebakaran, sehingga perlunya antisipasi dan pencegahan agar tidak terulang lagi terjadi hal tersebut dikemudian hari.
“kita lakukan antisipasi dengan pengecekan dan pemeriksaan semuanya di lingkungan Rutan Sambas, seperti : jaringan listrik, bangunan gedung dan alat pemadam kebakaran yang sudah dipasang dengan tujuan agar alat tersebut bisa digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan, ” terang Priyo.
Ia juga melakukan penambahan pemasangan alat pemadam kebakaran berupa fireblock dengan penempatan di pos blok hunian, sekitar dapur dan di lingkungan gedung kantor dengan harapan bisa digunakan seketika apabila terjadi kebakaran, ” terangnya.
Selain itu memberikan perhatian kepada seluruh petugas agar setelah jam kerja atau tutup kantor semua peralatan listrik yang tidak dipakai agar dimatikan dan menghimbau warga binaan agar tidak menggunakan aliran listrik secara ilegal sehingga tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Untuk itu Rutan Sambas juga menggandeng APH dan instansi lain seperti : PLN, PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran untuk bersinergi sehingga bisa mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Sambas.(*/KemenPanRB)