Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalihkan kanal aduan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) melalui media sosial twitter @aduanPPI. Kanal aduan itu juga bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan panggilan telepon atau spam penipuan.
“Telah dilaksanakan penyesuaian kanal pengaduaan media sosial akun twitter resmi milik BRTI dari @aduanBRTI menjadi @aduanPPI,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Jumat (10/09/2021).
Menurut Sesditjen PPI pengalihan itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2020 tentang Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Khususnya pasal 2 huruf J yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi BRTI dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,” jelasnya.
Kanal aduan media sosial twitter itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga.
Adapun kategori panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), bisa berupa: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu atau bahkan yang terindikasi penipuan.
Setelah laporan terverifikasi, petugas helpdesk Kementerian Kominfo membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Selanjutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/kominfo RI)