SAMARINDA, Penasatu.com – Aplikasi Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) mampu memperpendek jalur pelayanan secara offline menjadi online.
“Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pelayanan, karena dapat diakses dari mana saja,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, dalam pengawasan peredaran benih, maka perlu dikawal agar benih yang ditanam dan beredar benih bermutu berasal dari sumber benih yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sistem ini perlu dilakukan agar peredaran benih illegitim (palsu dan tidak bersertifikasi) dapat dicegah lebih awal,” ujarnya.
Ujang menegaskan pengawasan peredaran benih dan sertifikasi mutu benih dilakukan bersama oleh petugas pengawas benih tanaman di provinsi maupun kabupaten/kota se Kaltim.
Guna mengatasi permasalahan peredaran benih illegitim di Kaltim, salah satu upayanya menyamakan persepsi dan implementasi melalui sosialisasi peraturan perbenihan.
“Kita mengembangkan 6 dari 15 jenis komoditi unggulan. Seperti kelapa sawit, karet, kelapa dalam, kakao, aren dan lada. Maka, benih yang digunakan harus bersertifikasi dan infonya dapat diperoleh melalui aplikasi SP2BKS,” jelasnya.
Ujang menambahkan aplikasi SP2BKS sangat penting, bukan perusahaan besar swasta, tetapi masyarakat atau petani pekebun.
“Aplikasi SP2BKS dibuat agar pengguna benih unggul bersertifikasi bisa langsung mendapatkan benih sesuai kualitas dan kuantitasnya. Tidak terbeli benih illegitim atau benih palsu,” ungkapnya.(*)