Potensi Kehilangan 16 Miliar, Syukri : Harus Ada Perda Yang Baru

0
306

Balikpapan, Penasatu.com – Adanya undang-undang cipta kerja atau Omnibuslaw berdampak kepada hilangnya pendapatan daerah Pemerintah Kota Balikpapan melalui sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Diruang kerjanya, Selasa (31/8/2021). Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Syukri Wahid membenarkan jika per 1 Agustus 2021 pemerintah tidak bisa memungut lagi distribusi IMB dan retribusi IMTA.

“Informasi terbaru ada dua retribusi yang tidak boleh dipungut yakni retribusi IMB dan IMTA,” ujarnya.

Syukri menambahkan, sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru, pemerintah daerah tidak boleh menarik retribusi dari keduanya.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan di UU Cipta Kerja tersebut, petensi kehilangan pajak daerah mencapai 16 miliar.

Kehilangan potensi pajak tersebut diperkirakan terjadi sejak Agustus sampai adanya revisi perda dari keduanya.

“Potensi kehilangan mencapai 16 miliar, jadi itu akan terjadi sampai ada revisi terbaru tentang perda yang mengatur itu semua,” ujarnya.

“Jadi kalimat didalam aturan UU Cipta Kerja tersebut mengatakan setiap pemerintah Kabupaten/Kota tidak boleh menarik retribusi IMB sampai merevisi Perda tentang IMB,” sambungnya.

Disini artinya terhitung sejak 1 Agustus 2021 tidak ada lagi pungutan tentang IMB dan ini bisa mempengaruhi pembangunan yang hanya jalan ditempat.

Melalui Bapemperda DPRD Balikpapan, dirinya akan mencoba mendorong Pemkot Balikpapan untuk melakukan revisi kedua Perda tersebut agar bisa kembali melakukan penarikan retribusi.(*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here