Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam waktu dekat akan memberikan jaminan hari tua dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan menargetkan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang memang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Intinya Pemkot mendukung tentang adanya jaminan sosial untuk Ketua RT di Balikpapan, mengingat besarnya manfaat yang diberikan bagi pekerja,” ucap Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ronny Setiawan kepada awak media ini, Senin (30/8/2021).
Ronny menambahkan, dalam hal ini respon pemerintah sangat baik, terlebih Pemkot akan memasukan para Ketua RT Se-Balikpapan yang jumlahnya 1.600 lebih untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, kategori BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Dan untuk RT nantinya akan masuk dalam kategori Penerima Upah.
Ronny mengatakan selama ini para RT memang ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja sifatnya mandiri yang dibayarkan melalui Dana Operasional (DO) yang didapat RT.
Namun nantinya, itu semua akan di cover oleh pemerintah dan akan berjalan pada bulan Oktober mendatang.
“Para ketua RT memang sudah ada yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, hanya saja ini nantinya pemerintah yang bayarkan,” ungkapnya.
“Biayanya juga tidak terlalu besar juga, hanya Rp 16.800 per RT, maka diputuskan bahwa ini akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” sambungnya.
Ronny mengatakan, Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE sangat mendukung dan mensuport sekali BPJS Ketenagakerjaan untuk RT.
Bahkan, Walikota juga baru mengetahui jika kalangan RT masuk dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pak wali mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya mencakup tenaga kerja saja, ternyata tidak. Setelah pak wali mengetahui, beliau langsung minta agar disegerakan,” bebernya.
BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya didapat oleh RT tidak akan berpengaruh dengan BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh RT yang memang memiliki pekerjaan disebuah perusahaan.
“Jadi profesi RT nya lah yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja itu akan berguna untuk melindungi RT saat dia menjalani tugas dalam pekerjaannya, bukan tugas saat dia berperan sebagai RT,” pungkasnya.(*/gas)