Balikpapan, Penasatu.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan sebesar 850 miliar di tahun 2022 mendatang.
Guna mencapai target itu semua BPPDRD Balikpapan berencana akan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wacana tersebut disampaikan langsung Kepala BPPDRD Balikpapan Haemusri Umar kepada awak media ini, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan kenaikan PBB akan menyesuaikan dengan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hal tersebut berdasarkan perubahan pembangunan disuatu kawasan yang terdapat di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Sebab itulah dirinya membuat program inovasi guna meningkatkan PAD ditahun 2022 mendatang, salah satunya menaikan tarif PBB dibeberapa Kecamatan.
“Kita berencana menaikan tarif PBB dibeberapa Kecamatan, akan tetapi sebelum menaikan tarif, terlebih dahulu kita harus mengupdate data dan nila tana yang menjadi objek PBB,” ucapnya.
“Maka dari itu, saat ini kita tengah melakukan update data sektor PBB dan melaksanakan Zona Nilai Tanah (ZNT) khusus untuk Kecamatan Selatan, Kota, Utara.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah hasil update data yang dilakukan telah rampung, maka data itulah yang nantinya akan digunakan dalam menentukan pembaharuan data NJOP yang ada di setiap wilayah.
“Kita baru merampungkan update data, kalau sudah proses pembaharuan atau update data selesai hingga 100 persen, baru kita lanjutkan pembaharuan NJOP-nya,” terang Haemusri.
Berdasarkan aturan yang berlaku bahwa proses updating data dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Namun, update data dapat dilakukan lebih cepat setiap satu tahun sekali, khusus untuk wilayah yang pertumbuhan ekonominya begitu pesat.
“Contoh kalau kita lihat segmentasi per kelurahan itu ada di Kelurahan Damai, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, kemudian beberapa wilayah di Kecamatan Tengah bisa dilakukan perubahan atau kenaikan NJOP,” ungkapnya.
“Kita berharap rencana kenaikan tarif PBB dapat disetujui pihak legislatif (DPRD Balikpapan) agar dapat segera direalisasikan tahun 2022 mendatang,” pungkasnya.(*/gas)