Kejagung Garap 3 Saksi Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

0
248

JAKARTA, PENASATU.COM — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Senin 23 Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH, mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”Ujarnya m

Adapun Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait dengan penyerahan uang biaya operasional produk KPRS FLPP dari PT. AMU dalam bentuk mata uang asing kepada Sdr. FB dan AFS keduanya direksi di PT. Askrindo;

FCVT selaku Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris;

NY selaku Plt. Direktur Utama PT. AMU, diperiksa terkait share biaya operasional dan rapat dewan direksi dan komisaris.(*)

Editor: Jhon Travolta RF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here