Balikpapan, Penasatu.com – Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud akhirnya mengumumkan secara langsung besaran Bantuan Tunai yang nantinya akan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada warga Balikpapan yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Besaran tersebut disampaikan Rahmad saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan Jln, Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot) Rabu (21/7/2021).
“Besaran bantuannya 300 ribu per Kepala Keluarga (KK), nanti yang terdampak seperti UMKM, PKL, pekerja yang kena PHK bisa menghubungi langsung dinas terkait,” jelas Rahmad.
Rahmad menerangkan, untuk yang terdampak misalnya pekerja yang di PHK oleh perusahaan, silahkan menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan.
Orang nomor satu dikota minyak tersebut mengungkapkan, pemberian bantuan tunai bagi warga Balikpapan akan dilakukan selama PPKM Darurat berjalan dan diterapkan.
Sementara, untuk pencairannya bantuan tunai nantinya. Pemkot akan melibatkan Kantor Post Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sedangkan untuk anggarannya sendiri Pemkot menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).(*/gas)