Sergai, Penasatu.com – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Polda Sumut mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki dewasa, diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum bermain Judi Togel Kim/Penulis, Di warung Kopi Dsn IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kec.Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, sabtu (17/07/2021) sekitar pukul 21.00 wib.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 bis dari KUHPidana, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi model “A” LP/ 26 /A/ VII /2021/Polsek Tg Beringin /Polres Sergei /, tanggal 17 Juli 2021.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu saat dikonfimasi awak media dihari yang sama membenarkan adanya penangkapan pemain Judi jenis Judi togel tersebut.
” Ia benar, Ada kami amankan 3 orang laki laki yang sedang bermain Judi jenis Judi togel disebuah Warung Kopi ” ungkapnya.
Diungkapkannya kembali, Kronologis penangkapan ini Berdasarkan informasi dari warga masyarakat Dsn IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kec.Tanjung Bering Kab.Sergei Bahwa di Warung kopi milik Samsul di dalam Pajak Dsn IX Desa Pekan Tanjung Beringin ada penulis Judi Togel Kim yang sudah sangat meresahkan warga.
mendapat informasi tersebut team opsnal melakukan penindakan dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah sampai di tkp diwarung kopi milik samsul dan unit Reskrim melihat 3 orang laki laki sedang menulis judi Togel jenis Kim dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 orang laki laki yang sedang menulis judi togel jenis kim yang bernama Saharul Abidin, Muhammad Efendi Als Pendi, Ngatino Als Tino. Setelah dilakukan interogasi cepat kepada 3 orang laki laki ini, mengaku sebagai penulis Judi Togel jenis Kim
Kemudian ke 3 pelaku berikut barang bukti di amankan ke Mako Polsek Tanjung Beringin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dgn hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sesampai dipolsek Tanjung Beringin, unit ops Reskrim membawa ketiga pelaku ke Rumah Sakit umum Sultan Sulaiman untuk dilakukan Swap Antigen dan hasilnya 2 (dua) orang pelaku atas nama Sahrul Abidin dan Ngatino alias Sino terkomfirmasi positif Covid 19 langsung di isolasi rawat inap di Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman. 1(satu) orang pelaku negatif bernama Muhammad Efendi di tahan di RTP Polsek Tanjung Beringin.
“Atas penangkapan ini, turut diamankan barang bukti 2(dua) blok Notes yang bertuliskan nomor tebakan 1(satu)buah buku taksir mimpi, 1(satu) lembar karton yang bertuliskan nomor tebakan yang keluar 10 lembar karbon biru, 5 buah pulpen Uang tunai Rp.250.000” paparnya. (*)