BK DPRD Sergai: Mosi Tidak Percaya Belum Memenuhi Unsur

0
348

Sergai, Penasatu.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK – DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan surat mosi tidak percaya yang dilayangkan beberapa anggota DPRD Sergai belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Ini diungkapkan Ketua BK DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, SE saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (13/7) sore.

Dijelaskan James, setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi BK DPRD, dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut.

“Rapat pertama pada Rabu, 30 Juni 2021, rapat kedua Jumat 09 Juli 2021 dan rapat ketiga Senin 12 Juli 2021 kemarin, ujarnya.

Lanjutnya, setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka BK DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan sebagai berikut, Surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Oleh sebab itu, BK DPRD Kabupaten Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.

Sehingga BK, mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai, tutup James Hotlan Pangaribuan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here