Puluhan Emak-emak Datangi Polres Sergai, Laporkan AS Diduga Gunakan Identitas Mereka Untuk Pinjaman Online

0
347

Sergai, Penasatu.com – Puluhan kaum Ibu dari Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai mendatangi Polres Sergai di Sei Rampah guna melaporkan penipuan pinjaman online yang dilakukan sepasang suami istri (Pasutri) AS (31) bersama istrinya RN, Selasa (13/7/21).

Kaum ibu-ibu atau emak-emak ini didominasi warga Desa Pekan Sialang Buah dan Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, ini melaporkan kasus diduga penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai.

Saat diwawancarai Fitriani (27) warga Dusun II Desa Pekan Sialang Buah kepada media ini mengatakan, kami sebagai perwakilan dari ratusan orang yang diduga tertipu kasus pinjaman online.karena masih dalam suasana pandemi covid-19 sehingga tidak diperbolehkan datang semua.

Kami datang ke Polisi untuk meminta pelaku nya ditangkap dan bertanggung jawab atas kasus ini, sekaligus membersihkan nama kami, ujarnya.

Dijelaskan, sekarang terduga pelaku (AS, red) sudah tinggal di Binjai KM 18, yang dulunya merupakan warga asli Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, imbuhnya.

Kejadian berawal pada bulan Juni lalu. Terduga pelaku datang bersama istri dan anaknya mengajak warga untuk bermain aplikasi Tik Tok guna mendapatkan poin. Guna meyakinkan kami, terduga pelaku memberikan uang Rp50.000 dengan syarat KTP dan foto warga biar didaftarkan dan juga membawa Hp android masing-masing.

Kata dia (As,red), kalau ada yang menagih kedepannya, ia siap bertanggung jawab.

“Hp kami (para korban-red) dipegang terduga pelaku tanpa diizinkan untuk dilihat. Dan ternyata pelaku melakukan transaksi pinjaman di aplikasi pinjaman online. Setelah selesai pelaku langsung menghapus aplikasi di HP kami, terangnya.

Dan setelah sebulan kemudian, ada telpon dan SMS masuk tagihan sebesar Rp.515.000 bahkan ada yang lebih, imbuh Ira (19) warga Dusun IV Desa Sialang Buah.

Dari SMS masuk, bertuliskan ” Tagihan Bukalapak Paylater kamu sebesar Rp.515.000,- akan jatuh tempo pada 09 Juli 2021 agar terhindar dari denda”.

Dan sampai saat ini, tagihan semakin membengkak, hingga kami ditelepon operator pinjaman online tersebut untuk segera membayar,”ujarnya geram.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here