Laksanakan Permendagri No 11 Tahun 2007, Ketua DPRD Sergai Serahkan 1 Unit Mobil Dinas Ke Pemkab

0
226

Sergai, Penasatu.com – Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM menyerahkan mobil dinas jenis Toyota Fortuner BK 2 NX kepada Pemerintah Kabupaten Sergai, Kamis (8/7/22) siang.

Penyerahan ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Hj. Irwani Jamilah, SH, M.Si dan Kabag Umum Setdakab Sergai Rico Ebtian, S.STP, M.Si dan Sekwan DPRD Sergai H. Suprin.

Ketua DPRD Sergai dr M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM dalam kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 entang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah, bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Sergai dalam menjalankan tugasnya diberikan kendaraan operasional sebanyak 1 (satu) unit dengan jenis kendaraan Sedan atau Jeep yang berkapasitas isi silinder maksimal 2.500 CC.

“Atas dasar ini, saya selaku Ketua DPRD saat ini ada menggunakan kendaraan operasional sebanyak 2 (dua) unit, dengan peruntukan sebagai kendaraan dinas kantor dan kendaraan dinas lapangan,”ujarnya.

Namun, sebut dr Riski Ramadhan, mengingat adanya aturan yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD hanya diperkenankan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan operasional, maka pada kesempatan yang baik ini saya mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan operasional dan akan saya serahkan kepada sekretaris DPRD.

“Selain itu, bahwa kendaraan operasional jenis Fortuner BK 2 NX juga sudah masuk dalam proses lelang Pemkab Sergai. Untuk itu selanjutnya kiranya dapat diserahkan kepada pejabat yang berhak serta sesuai dengan aturan yang sudah ada,”tutup Ketua DPRD Sergai.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here