Sergai, Penasatu.com – Kapolres Sergai, AKBP. Robin Simatupang pantau langsung rekontruksi kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka (pelaku) atas nama Syafrizal Sipayung alias Rizal terhadap korban Masturi Sianipar di gelar Jumat (2/7/21) pagi pukul 09.00 WIB, di Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara.
Rekonstruksi diperankan langsung pelaku, sedangkan korban diperankan oleh pemeran pengganti atas nama Sutuni. Dari rekontruksi ada 22 adegan yang peragakan pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media usai pelaksanaan rekontruksi di lokasi mengatakan, Sebanyak 22 adegan di perankan oleh tersangka atas nama Syahfrizal Sipayung alias Rizal.
“Ada 22 adegan diperagakkan pelaku saat rekonstruksi Ini, tersangka didampingi oleh kuasa hukum JPU Kajari Sergai ” ungkapnya.
Selain Kapolres Sergai tampak hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut yakni, Kabag OPS Polres Sergai Kompol. T Manurung Kasat Lantas Polres Sergai AKP Agung Basuni SH, S.I.K, MH, Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, KBO Sat Reskrim Polres Sergai
IPTU Andi Santika, SH, Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing Kepala Desa Sei Sei Bamban Fasli Lubis, Pihak Keluarga Korban, Lasma Br. Simanjuntak (Anak Kandung Korban), Taringotan Sianipar (Adik Kandung Korban), dan Merdiana Br. Sinaga(tetangga Korban), Pemeran Pengganti Sebagai Korban Sutini Saksi L. Sihombing, Saksi Esriati Br. Hutasoit, saksi Lilik Suheri, Pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Sergai Juwita Sitompul SH, Pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Sergai Andi Lumban Raja, SH, Tim Kuasa hukum Tersangka Saiful Iksan, SH. (*)