Balikpapan, Penasatu.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan pasar Pandansari mulai hari ini, Rabu (23/6/2021) resmi ditertibkan.
Penertiban dikakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Walikota Balikpapan terkait pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dikawasan pasar Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung Assisten I Pemerintahan Sayiful Bahri, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Kadis Perdagangan Arzaedi Rachman, Kapolsek Balikpapan Barat dan lainnya.
Selain itu, penertiban juga melibatkan beberapa personil gabungan baik dari Satpol PP, Dishub, BPBD dan TNI/Polri.
“Setelah penertiban ini tidak ada lagi yang boleh berjualan di Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos), jadi tidak ada toleransi lagi,” tegas Arzaedi Rachman.
Ia menambahkan, setelah penertiban Disdag akan membangun posko penjagaan disekitar pasar, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pedagang yang kembali berjualan diluar area pasar.
“Jadi posko yang dibangun bukan sebulan atau dua bulan saja beroperasi, kalau bisa sampai akhir tahun, kalau perlu keberadaan posko ditambah lagi,” ucapnya.
“Terdapat dua posko nantinya, posko pertama ada dibangun di kantor UPT Pasar, kedua dekat salah satu Bank yang ada didekat area pasar
Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembenahan infrastruktur harys segera mengambil langkah-langkah pengamanan infrastruktur dengan memberikan rambu-rambu penanda larangan dan peringatan bagi pedagang agar tidak berjualan diluar pagar.
“Jadi kebijakan untuk berjualan di fasum dan fasos ditutup, tidak boleh ada lagi yang berjualan di fasum dan fasos,” pungkasnya.(*/gas)