Dumai, penasatu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai berkaloborasi bersama Kepolisian (Polres) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai menggelar Razia gabungan di dalam blok blok hunian warga binaan Rumah Tahanan (Rutan), Senin (31/5/21).
Kegiatan Razia ini dilaksanakan mulai pukul 19.30 WIB, dimulai dengan apel petugas untuk memastikan kekuatan personel yang akan melaksanakan razia dan dipimpin oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai.
Saat razia tersebut didapati benda-benda terlarang seperti handphone, charger, gunting, kabel listrik, loud speaker dan cermin tetapi tidak didapati narkoba.
Dalam keterangan yang disampaikan kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, Pance Daniel menyebutkan, Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah gangguan kamtib dan juga untuk menjadi upaya deteksi dini dalam hal pencegahan peredaran narkoba maupun tindakan kriminal lainnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna pastikan Rutan Kelas II B kota Dumai bebas dari
peredaran Narkotika,” tegas Pance Daniel.
“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh Petugas Rutan Dumai dan juga kepada Polres Dumai maupun BNNK Dumai,” ujarnya.