Masyarakat Konsumen BBM Premium Di SPBU Kota Galuh Keluhkan Maraknya Motor Tangki Modifikasi, Diduga SPBU Bermain

0
336

Sergai, Penasatu.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No.14 205 1130 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara diduga bermain dengan para pengendara sepeda motor tangki modifikasi saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)  bersubsidi jenis Premium.

Pasalnya, para pengendara sepeda motor dengan jenis tangki modifikasi terlihat bebas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, membuat pengendara lain mengeluh karena harus menunggu antrian yang terlalu lama untuk mengisi BBM Premium.

Ironisnya lagi, sepeda motor tangki modifikasi tersebut hampir rata-rata mengisi BBM dengan besaran di atas Rp 150.000 setiap pengisian sehingga waktunya hampir sama dengan pengisian kendaraan roda empat.

Salah seorang warga Perbaungan, inisial MR (45) kepada media ini menjelaskan, tindakan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana.

Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana sanksi diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

“Sanksi hukumannya tidak main-main dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),”tegasnya.

Menyikapi maraknya aksi tersebut, MR meminta kepada PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani konsumen nakal, dan mengakibatkan BBM jenis premium tidak dapat dirasakan sebagian masyarakat bawah.

“Yang pastinya pihak Pertamina, dan pihak Kepolisian, harus turun untuk memantau dan menindak SPBU Kota Galuh dan konsumen yang memodifikasi tangki kendaraannya untuk mendapatkan BBM jenis premium untuk dijual dengan keuntungan berlipat,” tutupnya.

Sementara pantauan media ini di lokasi, meskipun adanya himbauan larangan dari pihak SPBU tersebut yang ditempelkan berbunyi “dilarang isi premium ke jerigen, tangki kendaraan modif/tidak standart dan berulang kali.

Namun masih terlihat adanya pengisian BBM ke tangki modifikasi, tidak standar tersebut.

Apalagi, beberapa waktu lalu diketahui telah terjadi Sepeda Motor tangki modifikasi terbakar diduga usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at  (28/5), Andi supervisor SPBU Kota Galuh hingga kini tidak menjawab.(Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here