Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisal ADF (36) yang merupakan warga Jln Indrakila, Balikpapan Utara (Balut)
Tertangkapnya ADF, berkat adanya laporan korban bernama Budi Noor yang merasa telah diperas dan ditipu oleh pelaku.
Yang mana kejadian bermula, saat pelaku dengan korban bertemu untuk yang pertama kalinya pada November 2020 lalu.
Saat bertemu, korban melihat pelaku tengah menggunakan salah satu atribut kepolisian yakni berupa kalung yang terdapat logo Polri serta sebuah Air Soft Gun yang diselipkan pelaku dibagian pinggang. Sehingga korban saat itu mengira pelaku merupakan salah satu anggota kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat menggelar pres rilis di depan Mapolsek Balikpapan Utara, Selasa (11/5/2021).
Dijelaskan kembali dirinya, Desember 2020 korban bertemu kembali untuk yang kedua kalinya dengan pelaku. Namun pertemuan kali ini dirumah pelaku.
Saat bertemu yang kedua ,korban sempat bertanya kepada pelaku..Bapak dari kesatuan mana..?, Kemudian pelaku menjawabnya dengan mengatakan jika dirinya berasal dari Densus 88.
Selanjutnya, disitulah korban dan pelaku sepakat untuk melakukan bisnis jual beli mobil.
Kemudian, pada Jum’at (26/3) di apartemen Green Valley, pelaku mendatangi korban dengan meminta uang sebesar 40 juta rupiah dengan alasan untuk membayar Propam, jika tidak dibayarkan maka akan menyangkut masalah karir pelaku di Densus 88.
Merasa tidak diberikan uang oleh korban, pelaku kemudian menendang kepala korban sebanyak 1 kali, serta memukul korban dengan menodongkan senjata Air Soft Gun kearah kepala korban sambil mengancam korban.
“Awas kamu, kalau tidak ada dananya aku matiin kamu, saya beri waktu sampai malam,” ucap pelaku.
Korban yang merasa terancam dan takut khirnya mentransfer uang sebesar 5 juta rupiah ke rekening pribadi milik pelaku.
Pada hari Jum’at (26/3) pukul 20.30 wita pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebuah pipa dan langsung memukul korban pada bagian pinggang sebelah kanan, tangan kanan serta kepala hingga pipa tersebut patah.
Tak sampai disitu, pelaku kembali mengambil gagang sapu dan memukulkannya kembali ke tubuh korban sebanyak 3 kali.
Tidak berselang lama, usai pelaku menganiaya korban, korban kembali mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebesar 2 juta rupiah dan besoknya korban kembali mentransfer uang sebesar 1.5 juta rupiah.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku serta uang tunai sebesar 8.5 juta milik korban.
“Kita sita beberapa barang bukti atribut yang digunakan pelaku, Kalung Penyidik, Senjata Air Soft Gun, Topi, Masker bahkan terdapat kartu anggota Perbakin,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP JO 378 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu com