Sabu Sebanyak 25 Kg Gagal Edar, Rencananya Akan Dipasarkan Di Kaltim Dan Sulawesi

0
619

Balikpapan, Penasatu.com – Peredaran Narkotika jenis Sabu asal Tawau, Malaysia seberat 25 Kilogram berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (7/5) sekitar pukul 21.30 wita malam.

Dari pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan 5 pelaku yang merupakan sebagai kurir diantaranya berinisal AN (45), SL (48), S (22) dengan membawa kapal yang disewa melalui Wakatobi.

Sementara, untuk pelaku berinisal AT (23) dan RAA (23) yang ditangkap di Balikpapan merupakan pelaku yang rencananya menerima barang haram tersebut.

Hal tersebut dijelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar di depan Lobby Mapolda Kaltim oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Selasa (11/05/2021).

Dihadapan awak media, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menuturkan sebelumnya Polda Kaltim pernah mengungkap peredaran sabu seberat 7 Kg. Namun, pengungkapan peredaran sabu seberat 25 Kg saat ini merupakan rekor baru yang diungkap oleh Polda Kaltim.

“Pengungkapan kali ini menjadi perhatian khusus, pasalnya peredaran sabu di Kaltim dinilai cukup potensial sebagai wilayah peredaran barang haram tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, barang haram tersebut diambil dari Sebatik, dan rencanya akan dibagi menjadi dua bagian dalam peredarannya. Diantaranya, 12 Kg untuk di Kaltim dan 13 Kg nya untuk diedarkan di wilayah Sulawesi.

“Barang tersebut merupakan pesanan warga Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dan untuk saat ini identitas pemesan sudah ada di kami,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 10 Tahun bahkan Seumur Hidup.

Sementara itu, Kombes Pol Rickynaldo menuturkan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu berkat adanya informasi jika suplay barang haram berada didaerah Tawau.

Kombes Pol Rickynaldo menambahkan, kurir yang membawa barang haram tersebut atas perintah oleh seseorang yang merupakan seorang wanita. Diperkirakan barang tersebut, sudab mulai di distribusikan sejak 2 minggu lalu.

Ia melanjutkan saat membawa barang tersebut dengan menggunakan kapal, pelaku membawanya seperti biasa saja, seolah-olah tidak ada narkoba karena kapal tersebut sering memuat kebutuhan selama perjalanan.

“Mereka membawanya seperti biasa saja, kayak membawa barang biasa yang dibawa sehari-hari seperti membawa kebutuhan selama perjalanan,” pungkasnya.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com km

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here