Kadishub Kubar,Drs.Rakhmad, MM saat pimpin rapat koordinasi bersama OPD tentang usulan pelabuhan penyeberangan di Mook Manor Bulatn oleh masyarakat.
Reporter/Ichal penasatu
Sendawar, penasatu.com – Dinas Perhubungan mewakili pemerintah Kutai Barat menggelar rapat guna memfasilitasi tentang pengajuan izin pembangunan pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan Kecamatan Mook Manor Bulatn dengan Kecamatan Melak.
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat (Kubar) Rakhmat dan di ikuti oleh kepala OPD terkait. Rapat berlangsung di Ruang rapat lantai III Setdakab Kubar, Rabu,(21/4/21) kemarin.
Kadishub Kubar Drs.H.Rakhmat, MM menuturkan, usulan untuk segala izin pembangunan maupun pengeloloan lahan milik pemerintah harus melalui Dinas Perijinan Kubar, kemudian Dishub Kubar yang akan memverifikasi secara administrasi, mulai dari permohonan sampai pada pembangunan sarana, baik itu untuk penyeberangan umum. Kemudian, menyediakan tim teknis yang akan mengecek dan meninjau kondisi letak yang mungkin berpengaruh terhadap Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) karena berdekatan.”ujarnya.
Menurut Rakhmat, untuk hal seperti ini mungkin diadakan rapat lanjutan secara intens guna memutuskan, apakah disetujui atau tidak usulan pembangunan pelabuhan penyeberangan tersebut. Sebab lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut adalah tanah milik pemerintah Kutai Barat yang tentunya harus melalui berbagai pertimbangan oleh beberapa perangkat daerah terkait diantaranya yakni, Dinas PU-PR, Dinas Perijinan, kemudian Bidang Aset BKAD dan Dinas lainnya, beber Rakmat.
Dalam rapat itu Camat Mook Manor Bulatn, Rusmansyah mengatakan, pemerintah Kecamatan berupaya mencari solusi dan jalan keluarnya guna menghindari adanya konflik antar pemilik kapal feri penyeberangan. Selain itu juga guna mengurangi adanya antrian Panjang kendaraan.
Sesuai dengan arahan Bupati Kutai Barat agar berkoordinasi dan berkonsultasi dengan bidang asset BKAD dan dinas terkait untuk mengkaji terkait lokasi/lahan tersebut, dan berbagai bentuk teknis lainnya,apakah bisa atau tidak nantinya untuk digunakan pembangunan pelabuhan umum, tandasnya
Tambah Rusmansyah, pada hari ini kita lihat pelabuhan yang digunakan oleh masyarakat Mook Manor Bulatn cukup bermasalah, sebab di empat lokasi pelabuhan penyeberangan sudah terlalu penuh dan padat setiap harinya, ini di kuatirkan bisa menimbulkan dan terjadinya konflik antar masyarakat dengan pemilik jasa penyeberangan.
”Melalui rapat koordinasi ini diharapkan segera ada titik terangnya terkait usulan rencangan pembangunan pelabuhan penyeberangan untuk masyarakat, karena lahan yang diminta adalah milik pemerintah dan tentu harus ada izin terlebih dahulu.”ungkap Camat Mook Manor bulatn.
Terpisah,menurut pemohon yakni, Rudi Hendra dia menyebutkan, ini adalah permohonan secara pribadi sebagai masyarakat Mook Manor Bulatn bukan dari perusahaan. Terkait lokasi ada dua hal dan perlu menjadi pertimbangan, lokasi Mook Manor Bulatn masuk kedalam tanah milik pemerintah daerah sedangkan tanah yang di wilayah Melak itu milik peribadi. Dan lokasi tersebut berdekatan dengan jembatan ATJ, ujarnya.
Dan dengan adanya usulan pembangunan pelabuhan baru ini semua angkutan perusahaan tidak lagi melewati jalan Kampung baik di sisi Mook Manor Bulatn dan Melak, jelasnya.