Balikpapan, Penasatu.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah guru honorer yang tergabung dalam forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) usia diatas 35 Tahun.
RDP dilakukan untuk mendengar aspirasi yang ingin disampaikan oleh sejumlah guru honorer yang meminta agar diangkat menadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui test.
“Kedatangan kami ingin meminta agar DPRD Balikpapan khususnya komisi IV dapat menjembatani aspirasi kami agar bisa didengar oleh pemerintah kota (pemkot),” ujar Ketua GTKHNK 35+ kota Balikpapan Edy Purnomo S Pd, Senin (12/4/2021).
Edy Purnomo menilai, kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi tenaga guru honorer yang berusia 35 Tahun sudah tidak mungkin, akan tetapi dirinya berharap bisa mengikuti Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Ya kami menuntut hak kami agar diangkat menjadi CPNS sebelum PNS tanpa test, jika di tahun ini tidak ada CPNS otomatis tuntutan kami bergulir ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga tanpa test,” tegas Edy.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Sandi Ardian yang memimpin jalannya RDP menjelaskan jika secara usia guru honorer yang diatas 35 tahun tentu tidak memungkinkan lagi untuk menjadi PNS.
Hanya saja, ada satu peluang yang bisa didapatkan oleh guru honorer yang usianya diatas 35 tahun dengan mengikuti jalur P3K dengan melalui test.
Tentu, hal itulah yang menjadi kendala bagi guru honorer yang berusia diatas 35 tahun, dimana jika harus bersaing dengan yang usianya masih muda sudah pasti tidak seimbang. Sementara tuntutan para guru yakni ingin mengikuti P3K tanpa melalui test.
“Kita akan coba diskusian terlebih dahulu, apakah ada regulisai yang meperbolehkan jika pengankatan P3K tanpa melalui test,” ucap Sandi.
Sandi berharap, guru-guru yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun bisa di prioritaskan, sedangkan untuk guru-guru yang usianya masih muda bisa melalui CPNS.
Ditempat yang sama, Fadlianoor anggota Komisi IV DPRD Balikpapan mengungapkan jika komisi IV akan memperjuangkan apa yang di inginkan oleh guru honorer.
Akan tetapi, ada aturan dan regulasi yang berbenturan atas keinginan para guru honorer.
Fadli sudah melakukan komunikasi dengan dinas terkait membahas tidak dibukanya seleksi P3K di Balikpapan, sedangkan daerah lain sudah dibuka.
Ternyata, semua itu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, artinya jika keuangan daerah mampu, maka seleksi P3K bisa dibuka.
Selain itu, Fadli menuturkan jika ini semua mengacu pada regulasi yang ada di pemerintah pusat, maka dari itu kita akan coba carikan jalan keluarnya apakah ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang bisa mensiasati anggaran di daerah.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com