Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di masyarakat.
Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya, dimana masa pemberlakukan PPKM kedua habis ditanggal 27 Maret mendatang.
“Kita akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis pada 27 Maret 2021, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali,” ujar Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli saat menggelar pres rilis di Halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).
Adapun dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, pemkot akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom.
Akan tetapi, pemkot akan tetap memberikan batasan jumlah pengunjung yang hanya sebesar 25 persen dari batas maksimum wahana kolam renang dengan pengawasan protokol kesehatan yang ada.
“Saya ulang kembali. jadi kolam renang atau waterboom akan dibuka dengan pembatasan pengunjung hanya 25 persen saja,” jelasnya.
Selanjutnya, pemkot juga akan memberi relaksasi pada PPKM mikro ketiga kali ini, dimana akan diberlakukannya Pasar Malam.
Pemberian relaksasi pasar malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.
Hanya saja pasar malam akan dibuka hanya tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan di lapangan.
“Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,” beber Kasatpol PP.
Bukan itu saja, pemkot juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan.
Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin.
Yang mana untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan untuk termin keduanya dibatasi 2 jam saja.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com