RUTENG, Penasatu.com–Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A, membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Tahun 2021-2026, Senin, 22 Maret 2021, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai.
Konsultasi publik kedua ini dilaksanakan untuk menampung aspirasi, saran, dan perbaikan dari semua stakeholder guna memastikan kajian berwawasan lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dalam dokumen RPJMD Kabupaten Manggarai Tahun 2021-2026.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai mengatakan, KLHS RPJMD merupakan salah satu dokumen penting yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada level pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi panduan dan dasar bagi regulasi teknis lanjutan, sebagai bentuk upaya perlindungan lingkungan hidup serta dalam pelaksanaan lapangan oleh para pelaku pembangunan,” Jelas Bupati Hery.
Lebih jauh, Bupati Manggarai mengatakan, prinsip pembangunan secara berkelanjutan hendaknya menjadi landasan perencanaan melalui suatu rumusan dan kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini dan di masa mendatang.
“Bumi Manggarai tidak hanya milik generasi kita hari ini, tapi ini milik bersama dari generasi yang lalu, in the past dan in the future, generasi yang akan datang,” tegasnya.
“Principle intergenerational equity, antar generasi itu harus mendapat manfaat yang sama dari bumi Manggarai,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyelenggaraan KLHS oleh pemerintah daerah untuk memastikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan tetap terjaga.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, penyelenggaraan kegiatan ini dilakukan melalui tatap muka secara terbatas dan juga disiarkan secara daring.
Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Manggarai periode 2000-2005, Antony Bagul Dagur, tim ahli dari LP3M Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, pimpinan perangkat daerah, anggota Tim Pembuat KLHS RPJMD, dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari LSM, pimpinan lembaga, komunitas, tokoh masyarakat, filantropi dan pelaku usaha.*
Reporter : Dion Damba.