Helmi : Pembangunan Puslatpur dan Kogamwilhan Ambarawang Sesuai Dengan Aturan Yang Jelas

0
732

Kukar, Penasatu.com – Beredarnya sebuah postingan di Sosial Media (Sosmed) Facebook terkait pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogamwilhan) di Desa Ambarawang Darat, Kecamatan Samboja beberapa hari lalu.

Dimana dalam postingan pemilik akun berinisial BS mengatakan jika pembangunan Puslatpur dan Kogamwilhan milik pemerintah dalam menunjang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) terdapat lahan kebun karet milik warga yang siap produksi terdampak pembangunan.

Hanya saja, dalam penyelesaikan pergantian pembayaran atas lahan tersebut, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

Saat dijumpai awak media ini di Mako Puslatpur Kodam IV/Mulawarman, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Staf Ahli Bid OMP Kasdam VI/Mlw Kol Inf Helmi Tachejadi Soerjono kepada awak media ini saat menggelar diskusi santai bersama Danramil 0906- 06/Samboja Kpt Inf Agus Ernanto, Pasiintel Kodim 0906/Tgr Kpt Inf Slamet Widodo, Kapolsek Samboja Iptu Adyama B.P, Lurah Kel Argosari Amad Hariadi, Lurah Margomulyo Faisal Idrus, LPM Ambawarang, Karang Taruna dan beberapa Mahasiswa.

Kol Inf Helmi Tachejadi Soerjono

Dirinya menyampaikan, setiap apa yang dilakukan harus berdasarkan dengan aturan hukum yang ada. Dengan kata lain dalam mengambil tindakan tidak boleh sembarangan, karena menurut dirinya itu merupakan aturan yang sudah jelas ditetapkan oleh atasan.

Dalam hal ini, jika memang adanya permasalahan tersebut, maka dirinya mempersilahkan untuk datang dan membicarakan secara baik dan bersama-sama melihat langsung lokasi yang dimaksud apa benar atau tidak.

“Jika memang tau dan memang jelas, datang kesini..langsung lihat ketempat yang dimaksud,” ucapnya.

“Saya sebagai Dansatgas disini..terus terang saja tidak ada hal seperti itu yang dimaksud,” lanjutnya.

Kol. Helmi menambahkan sebaiknya jangan membuat hal-hal yang menjadikan masyarakat tidak jelas dalam berfikir nya dan tidak jelas dalam cara pandangnya.

Dirinya juga tidak memungkiri jika ada lahan warga yang dibersihkan untuk pembangunan. Hanya saja dirinya tetap meminta agar seseorang yang memberikan informasi kemasyarakat dengan memposting di sosmed untuk datang dan tunjukan keberadaan lahan yang dimaksud.

“Saya minta yang memposting untuk datang kesini, jangan hanya memposting foto-foto dengan memberikan informasi yang tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu, adanya informasi yang mengatakan jika lahan warga dibayar dengan harga yang murah permeter nya, Kol. Helmi membantah dengan tegas adanya informasi tersebut.

Ia pun menjelaskan, jika lahan milik warga yang terkena pembangunan Puslatpur telah dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak ada lahan warga yang dibayarkan di bawah harga yang beredar di sosmed,” ucapnya.

Bahkan, dirinya menambahkan lahan warga yang dibayarkan sesuai dengan bukti kepemilikan surat tanah yang sah dalam artian Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan surat kepemilikan yang hanya dikeluarkan dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat.

“Atas dasar itulah saya berani membedakan dan menentukan harga yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan,” tegasnya.

“Dan saya tidak akan berani melakukan tindakan jika memang surat kepemilikan lahan itu sah dan bersertifikat,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan kembali, jika memang ada permasalahan dengan adanya pembangunan Puslatpur dan Kogamwilhan sebaiknya datang saja.

Dan dirinya siap untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mengetahui pembangunannya sepertu apa.

“Saya tegaskan, sebaiknya datang saja jika memang ada yang ingin ditanyakan, jangan kita hanya bisa menggiring opini di masyarakat yang tidak jelas,” pungkasnya.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here