Pertegas PPKM Berbasis Mikro, Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021

0
446

Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur (insert, Kepala Diskominfo Kaltim, HM.Faisal, S.Sos, MSi)

Samarinda, penasatu.com – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor hari ini, Jumat 5 Maret 2021 mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kaltim. Dan akan berlaku mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Ini adalah sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian RI, agar kebijakan PPKM dengan berbasis mikro untuk di perpanjang dan di perluas pelaksanaannya termasuk di Provinsi Kalimantan Timur, ujar Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, H. Muhammad Faisal, S.Sos, MSi.

PPKM berbasis mikro yang diberlakukan hingga Rukun Tetangga (RT) ini, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini, dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing” lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021.

Ada waktu mulai hari ini, hingga 9 Maret bagi Kabupaten Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro, untuk segera mempersiapkannya. Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin 5 (Lima) diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid -19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” ungkap Faisal serius kepada awak media, Jumat (5/3) di Samarinda.

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian pada setiap sabtu dan minggu secara berkala, sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Instruksi Gubernur nomor 2 ini,” punkas Kepala Diskominfo Kaltim, H.Muhammad Faisal, S.Sos, MSi.(*)

Penulis: Eds

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here