Dukcapil Kemendagri Sebut Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih Sudah Expire

0
254

Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. (foto.Ist)

Jakarta, penasatu.com – Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menyebutkan, paspor Amerika Serikat (AS) milik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore sudah kedaluwarsa atau expire.

Hal itu diungkapkan Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi daring, yang digelar pada Rabu (3/3/2021) malam.

“Jadi Pak Orient pernah memiliki paspor amerika, paspornya itu sudah expire,” kata Zudan.

Zudan menjelaskan, Orient memang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini.

Namun, karena ada fakta bahwa ia memiliki dua paspor yakni AS dan Indonesia maka Dukcapil Kemendagri meminta klarifikasi pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dukcapil Kemendagri juga meminta klarifikasi langsung pada Orient terkait kepemilikan paspor AS.

Dalam klarifikasi tersebut, Orient mengakui bahwa ia memiliki paspor Amerika namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

“Kemudian saya bertanya Pak Orient pernah enggak melakukan pelepasan kewarganegaraan? ‘Tidak pernah’,” ucap Zudan meniru perkataan Orient Riwu Kore

Zudan juga meminta klarifikasi bagaimana Orient bisa memiliki paspor AS tersebut.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Orient memiliki paspor karena diberikan oleh tempatnya bekerja saat di Amerika Serikat.

“Saya tanyakan bagaimana caranya bisa mendapatkan paspor? ‘Saya (Orient) bekerja di instalasi penting di Amerika, yang untuk masuk instalasi itu harus memiliki paspor Amerika maka saya diberi paspor itu’,” ucap Zudan, sembari menuturkan jawaban Orient.

Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua dalam kontestasi Pilkada 2020 lalu. Namun setelah penetapan hasil pilkada Bawaslu menyebut bahwa ia berkewarganegaraan AS.

Pernyataan Bawaslu buka tanpa alasan, semua didasari pernyataan dari Kedutaan Besar AS di Indonesia yang membenarkan bahwa Orient berkewarganegaraan AS.

Terkait masalah ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Orient.

Beberapa pihak juga telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan di mulai pada 8 Maret 2021.

Penulis: Alfonsius.

Sumber: Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here