Gambar ilustrasi (Ist)
Aceh Tenggara, penasatu.com – Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) di Desa Gumpang, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mendapatkan protes dari masyarakat. Ini dikarenakan masih adanya warga masyarakat yang belum mendapatkan Dana BLTDD dan Dana yang seharusnya dibagikan kepada 42 Penerima Keluarga Manfaat namun hanya 32 yang direalisasikan.
Dari penelusuran media ini, Sabtu (27/2/21) masih banyak kejanggalan atau kecurangan di lapangan mengenai pelaksanaan penyaluran BLT-DD yang disalurkan. Ini karena masih ada 10 warga yang belum menerima bantuan, sehingga warga Gumpang protes. Karena menurut warga mereka kecewa dan merasa di kucilkan, pasalnya data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendestrans) di Kutak kutik oleh oknum perangkat Desa.
Pembagian BLT-DD yang disalurkan bendahara desa, inisial WC dan operator CP di protes masyarakat, di karenakan tidak sesuai dengan data dari Kemendestrans.
Saat dikonfirmasi, bendahara berserta operator secara singkat mengatakan, Data tersebut saya terima dari Kepala Desa, masyarakat yang menerima BLT-DD di Gumpang kurang lebih 32 orang selebihnya saya tidak tau, ujarnya.
“Ini sesuai perintah kepala desa, untuk lebih jelasnya, silahkan hubungi langsung kepala desa,” pungkasnya.
Seharusnya warga yang menerima BLT-DD di Gumpang adalah 42 bukan 32 seperti yang dibagikan saat ini, ujar warga yg namanya tidak mau di publikasikan.
Dijelaskannya bahwa, dirinya sudah memberikan copy data dari Kemendestrans mengenai ke 42 nama tersebut kepada kepala desa. Dan Kades saat itu berpesan bahwa, akan saya cek dulu kebenaran surat ini. Dan bila surat ini akurat, maka bilang ke warga untuk bersabar, akan saya usahakan dananya, ujarnya menirukan ucapan Kades Gumpang saat itu.
Sementara dari NS, warga setempat melalui messenger mengatakan, bahwa Kades akan memberikan BLT-DD kepada warga yang belum menerima di bulan ini, nanti akan diberikan di bulan tiga, sehingga akan menerima dua bulan sekaligus, ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan Surat edaran Kemendes nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Kini, kita bisa melihat regulasi terkait BLT Dana Desa pada PMK 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan surat edaran nomor 17 Pada huruf E angka 1 terdapat penjelasan tentang BLT dan PKTD sebagai berikut: 1. Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) a. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021. b. Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman sosial (JPS).
Jika kita perhatikan poin a diatas, dapat disimpulkan bahwa BLT Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021. Pada poin diatas tidak ada kejelasan durasi BLT tersebut sampai berapa bulan, untuk melihat durasi tersebut kita bisa merujuk ke PMK nomor 222 tahun 2020. Pada BAB VII pasal 39 ayat 6 disebutkan bahwa, Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.*
Laporan: Saidul