Leno: Akad Nikah Ditengah Covid-19 Tak Masalah, Tetap Patuhi Prokes

0
305

Muhammad Leno, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai

Sergai, penasatu.com – Pelaksanaan akad nikah ditengah Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 tetap berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Leno, S.Ag kepada wartawan Kamis (25/2).

“Gelar pernikahan dimasa pandemi, tetap mengikuti anjuran Pemerintah menerapkan 5 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,”ujarnya.

Menurut Edaran Kementrian Agama, sebut Muhammad Leno, selama menggelar akad nikah selain mengikuti protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan berkerumun hanya dibatasi 10 orang.

“Dalam akad nikah hanya calon mempelai, wali, saksi dan keluarga terdekat saja dibatasi hanya 10 orang tidak boleh lebih,”bilangnya.

Disampaikan Kepala KUA Teluk Mengkudu, pihaknya berhak menolak pernikahan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Ia juga menyarankan agar untuk nikah dibalai KUA setempat, karena disiapkan masker dan kaos tangan secara gratis.

“Kalau terkait biaya menikah diluar atau dirumah Rp 600.000 itu akan disetor ke negara, kalau digelar di kantor gratis tanpa biaya. Untuk masyarakat kurang mampu, dapat melampirkan surat dari Camat maka biaya nikah akan gratis,”ungkapnya.

Selain itu, soal kasus penistaan agama beberapa waktu lalu, Muhammad Leno mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi sebaiknya kita serahkan ke aparat hukum.

“Mari sama-sama kita menahan emosi khususnya di Kecamatan Teluk Mengkudu agar tetap kondusif. Jangan membuat kegaduhan, dan juga membuat konflik ditengah masyarakat,”tutupnya. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here