PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Istimewa ke-10 Masa Sidang I Tahun 2021 tentang usulan pemberhentian dan pengumuman berakhirnya jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan periode 2016-2021.
Pemberhentian masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana tahapan untuk mengangkat dan melantik walikota terpilih harus dilakukan pengumuman pemberhentian pada rapat paripurna.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos usai menggelar rapat paripurna istimewa di Kantor DPRD Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Senin (22/2/2021).
Selanjut, pengumuman pemberhentian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) oleh Ketua DPRD atau melalui Gubernur Kaltim. Hingga diperolehnya surat keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan oleh Mendagri.
Tahapan selanjutnya, akan diusulkan kembali untuk dilakukannya pelantikan melalui Tata Tertib (Tatib) yang ada, karena sudah adanya penetapan paslon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Jumat (19/2/2021).
Dimana, lima hari sejak ditetapkan KPU maka DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Lanjut Abdulloh, untuk waktu pelantikan nantinya disesuaikan dengan waktu berakhirnya masa jabatan walikota yang ada, yakni 30 Mei 2021
“Jadi usulan pelantikan harus disesuaikan dengan tanggal berakhirnya masa jabatan walikota saat ini,” pungkas Abdulloh.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com