Sergai, penasatu.com – Polres Sergai menetapkan tersangka penista agama, Indra Darma alias Acong (23), warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana, tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tegas Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Minggu (21/2/2021), di halaman Mapolres saat konferensi pers.
Kapolres juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas, AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alais Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh salah seorang perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang se agama,” terang Kapolres.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini, tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.
“Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.(Ari)