PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kalau selama ini para pengemudi kendaraan bisa berlaku ugal-ugalan dan seenaknya di jalan raya , seperti melanggar Marka Jalan, Lampu Merah dan tak memakai helm terutama bagi pengendara roda dua, sebentar lagi akan dijerat Tilang Elektronik atau ETLE.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik segera diterapkan di Kota Balikpapan.
ETLE merupakan upaya dalam penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan CCTV.
Sejauh ini sudah dilakukan pemasangan di beberapa titik jalan yang ada di Kota Balikpapan. Terdapat 6 buah kamera di tiga titik dan juga 10 kamera monitoring.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono SH SIK menjelaskan, Tilang elektronik atau ETLE segera berlaku di Kota Balikpapan. “Segera diberlakukan,” ujarnya
saat disambangi awak media ini di ruang kerjanya Mapolresta Balikpapan, Kamis (18/2/2021).
Saat ini, kata Irawan, untuk tahap awal pemasangan sudah dilakukan di beberapa titik di antaranya simpang Plaza Balikpapan, simpang Tugu Beruang Madu dan Lapangan Merdeka.
“Simpang beruang madu ada tiga kamera, simpang Plaza Balikpala ada dua kamera dan Lapangan merdeka 1 kamera,” rinci Kompol Irawan Setyono.
Nantinya Tilang Elektronik akan mendeteksi dan memonitor sejumlah pelanggaran di antaranya melanggar Marka Jalan, Traffic Light, pelanggar Kecepatan dan Tidak menggunakan helm.
Selain itu, kamera yang dipasang di sejumlah titik juga berfungsi untuk memantau beberapa lokasi yang menjadi arena untuk Balapan Liar sesuai dengan laporan masyatakat.
Untuk mekanisme penindakan ETLE bersifat statis dan otomatis. Sehingga ketika terjadi adanya pelanggaran kamera yang dipasang langsung merekam dan mengcapture jenis pelanggaran maupun plat nomor pada kendaraan tersebut.
Selanjutnya, dari rekaman pelanggaran tersebut akan terintegrasi dengan sistem yang terdapat pada Electronic Registration Identification (ERI) di Samsat, kemudian dari data kendaraan tersebut akan dikirim surat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran.
“Nantinya dalam surat tersebut terdapat jenis pelanggarannya, kapan waktunya dan foto kendaraannya, semua ada di dalam surat pemberitahuan tersebut,” terangnya.
“Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi pada website yang tersedia,” sambungnya.
Pelangar sendiri akan diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Namun apabila tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang sudah diberikan, secara otomatis akan dilakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Jika sudah terblokir, maka tidak akan dapat melakukan perpanjangan pajak dan perpanjangan STNK selama 5 Tahun,” tegasnya.
Disamping itu, jika kendaraan tersebut sudah berada pada tangan kedua. Maka yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi kepada pihak tangan kedua.
Namun, jika tangan kedua lambat dalam mengkonfirmasi. Tentu tetap akan dilakukan pemblokiran pada STNK yang bersangkutan.
“Intinya kita sudah melakukan upaya dan memberikan pemberitahuan, tapi yang bersangkutan slow respon, secara otomatis kita akan blokir STNK,” tegasnya.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com