Bawa Sajam, Residivis Curas Terancam 10 Tahun

0
280

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria diamankan jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan dengan barang bukti (BB) sebuah senjata tajam (sajam) lengkap dengan sarungnya, Selasa (16/2/2021).

Penangkapan pria tersebut bermula saat Sat Reskrim Polresta Balikpapan ingin menangkap seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Jalan Imus Payau RT 37, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut).

Namun, secara tiba-tiba pelaku MS (48) muncul dan langsung lari saat melihat tim Sat Reskrim Polresta Balikpapan.

Petugas pun mengejar MS dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan berarti. Setelah diperiksa ditemukan sebuah sajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.

“Awalnya tim hendak menangkap terduga pelaku pencurian, saat itulah muncul pelaku MS dan dia langsung kabur,” terang Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa saat menggelar pres rilis di halaman Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/2/2021).

“Secara spontan petugas langsung mengejar MS dan berhasil mengamankan bersama barang bukti sajam,” sambung Sesa.

Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), bahkan menurut penuturan pelaku, senjata yang diselipkan ditubuhnya hanya untuk menjaga diri saja.

Pelaku MS dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman 10 Tahun penjara.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here