Manggarai Barat-penasatu.com– Dalam kasus Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT telah usai. Hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 17.40 wita, Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan tidak menerima permohonan pasangan Maria Geong-Silverius Sukur.
Untuk perkara Nomor 50/ PHP. BUP-XIX/ 2021 ini, Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi dua (2) hal. Pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi terkait dalil-dalil permohonan Pemohon. Di antaranya terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yakni persoalan penetapan DPT, pembukaan kotak suara di luar jam pleno, penggunaan suara pemilih yang sedang berada di luar daerah, undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP untuk memilih, adanya pemilih di bawah umur, dan praktik politik uang.
Mahkamah Konstitusi menilai, Pemohon tidak dapat merinci di mana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suaran. Selain itu berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak terdapat laporan – laporan yang menjadi catatan khusus yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2020.
“Demikian pula terhadap dalil-dalil Pemohon lainnya, oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” kata Hakim.
Kepada media penasatu.com, Senin (15/02) malam, Kuasa Hukum Paket Edi-Weng, Adrianus Agal,SH.MH mengtakan, selaku kuasa hukum Edi-Weng saya mengapresiasi putusan hakim MK yang suda dengan profesional dan keilmuannya memutus Sengketa pilkada yg di ajukan paket MISI, dengan demikian kita wajib menghormati putusan MK agar kepemimpinam bupati terpilih yang di pilih masyarakat Mabar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tutur Agal.
Ia juga menambahkan “Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan bupati dan wakil bupati Maria Geong dan Silverius Syukur dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2/2021).
“Putusan tersebut disepaki oleh sembilan orang Hakim Konstitusi,tandas Agal.
Lebih lanjut ia menjelaskan,Dalam sidang tersebut, Makamah Konstitusi memberikan alasan penolakan pemaparan dalil-dalil penolakan yang diajukan kuasa hukum pasangan Maria Goeng dan Silverius Sykur antara lain;
Yang pertama, Dalam eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan menurut hukum.yang ke dua, Permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,dan
Ketiga, permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujarnya.
Dengan demikian kata Adrianus Agal, SH.MH, Makamah konstitusi konsisten menerapkan pasal 158 UU MK yang mengadili syarat formil pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK, dengan syarat selisih suara maksimum 2% dan faktanya pilkada Mabar selisih suara diatas 2% hakim Makamah konstitusi suda menjalankan tugasnya berdasarkan UU,tutupnya.*